Permudah Jamaah Haji Menuju Tanah Suci, Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor

.

Permudah Jamaah Haji Menuju Tanah Suci, Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor

Tatag Gianyar
Rabu, 02 Oktober 2024

 


Singaraja - Senin, 30 September 2024, Menjelang musim haji 2025, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh jemaah haji, salah satunya adalah dokumen keimigrasian. 


Kantor Imigrasi Singaraja berupaya memberikan kemudahan pada layanan paspor bagi calon jemaah haji melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.


Pelayanan paspor yang diberikan kepada pemohon calon haji bersifat datang langsung. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan), menyebutkan bahwa hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja telah menyelesaikan permohonan pemberian paspor bagi calon jemaah haji di wilayah kerjanya sebanyak 163 paspor.


“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji", jelas Hendra


 Dalam hal ini Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk selalu menginformasikan tentang update terbaru bagi pemohon yang sudah dan yang belum melakukan proses pembuatan paspor. Tambahnya.


Dalam pelaksanaannya kali ini, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor yang meliputi 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.


"Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, dijelaskan terkait persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.


 Apabila pemohon paspor telah mempunyai paspor untuk dilampirkan paspor lamanya apabila pemohon tersebut mengajukan permohonan DPRI baru bisa terduplikasi oleh sistem dan apabila ada perbedaan identitas di paspor lama dengan KTP untuk diperbaiki identitasnya disesuaikan dengan identitas yang ada di paspor.


“Kami juga berpesan dan menegaskan apabila paspor sudah diterima oleh jemaah agar dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak karena paspor adalah dokumen negara yang wajib disimpan dengan baik. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” tutup Hendra. (*)