Bangli - Polsek Kintamani mendapat informasi dengan cepat piket fungsi Polsek Kintamani mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri
Di Kandang Babi Pondokan milik korban Br. Ngalaan, Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli, Sabtu 24/8/2024, pukul 08.00 wita.
Korban I GEDE ASTIAWAN, Laki-laki, 38 thn, Hindu, Petani, alamat Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan diketahui oleh para saksi NI KETUT CATRI, 32 thn, Hindu, Perempuan, Tani, Alamat Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan KADEK JUNIARTA, 21 thn, Hindu, Lk, Tani, Alamat Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.
Kronologisnya Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wita, saat korban bersama saksi NI KETUT CATRI yang merupakan istri korban pulang ke rumahnya di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk beristirahat setelah selesai menyemprot di kebun miliknya, kemudian sekira pukul 13.00 wita korban meminta uang kepada istri korban sebanyak Rp. 500.000,- untuk membeli obat hama dan perlengkapan lainnya untuk bertani,
namun setelah beberapa jam dan sekira pukul 03.00 wita korban tak kunjung pulang setelah dihubungi lewat Handphone tidak ada jawaban, kemudian sekira pukul 05.30 saudara korban KADEK JUNIARTA mengecek keberadaan korban di pondokan korban yang beralamat di Br. Ngalaan, Ds. Siakin setelah dicek korban sudah ditemukan meningal dunia dalam keadaan gantung diri menggunakan seutas tali plastik warna putih yang panjangnya kurang lebih 1,5 meter di kandang babi milik korban, atas peristiwa tersebut saksi NI KETUT CATRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Piket Fungsi Polsek Kintamani dipimpin Panit I Reskrim IPDA I KETUT SUDIARTA,S.H bersama team inafis Polres Bangli melaksanakan olah Tkp dan Melakukan pemeriksaan luar jenazah oleh petugas medis Puskesmas Kintamani II an. Ns. MARIA MAGDALENA.
Kapolsek Kintamani Kompol Nengah Sukerna, Sh., M.A.P dihubungi bahwa benar telah terjadi mati gantung diri dan dari Pihak keluarga korban menyatakan menerima meninggalnya korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi mayat yang disertai dengan surat pernyataan. Untuk motif terkait ekonomi. "jelasnya. ***