Nekat Bobol counter Handphone, Pasangan Kekasih Anak Punk Diringkus Polsek Ubud

.

Nekat Bobol counter Handphone, Pasangan Kekasih Anak Punk Diringkus Polsek Ubud

admin bara
Selasa, 21 Mei 2024


GIANYAR - Tri Dayani Tias Kusumaningsih (25) dan Gunawan alias Fikri (32), harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Ubud. Pasalnya pasangan kekasih anak punk ini dilaporkan telah melakukan aksi pembobolan sebuah counter handphone di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (11/5/2024) lalu 


Kejadian pencurian ini berawal pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita korban pemilik konter handphone mengecek rekaman CCTV yang ada di Counter Service HP Zhura Cellular miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Aplikasi CCTV.


Dalam rekaman CCTV tersebut korban kaget melihat ada cahaya masuk ke dalam counter handphone tersebut namun pada saat itu korban mengira karyawannya. Namun setelah korban memperbesar layar CCTV yang ada di handphonenya, ternyata barang-barang yang ada di dalam counter berantakan serta handphone servisan milik pelanggan yang ada di rak barang sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang. 


Setelah mengetahui peristiwa tersebut kemudian korban menyuruh karyawannya untuk datang ke counter handphone. Setelah korban dan karyawan korban sampai di counter,  mereka melihat pintu rolling door dalam keadaan terbuka dan rusak akibat congkelan.


Selanjutnya korban bersama dengan karyawan mengecek barang-barang yang ada di counter dan ternyata barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000 dan puluhan unit barang elektronik hilang. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke petugas kepolisian Polsek Ubud.


Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Rabu (22/5/2024) didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit 1 Reskrim Polsek Ubud Ipda I Wayan Driana mengatakan bahwa berbekal laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.


"Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud  mencari keberadaan terduga pelaku, mengetahui terduga pelaku berangkat menuju Ke Gilimanuk tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berbekal rekaman CCTV dan juga keterangan saksi team dapat menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya Unit Opsnal dapat mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Selemadeg Barat Menuju arah Gilimanuk," ujarnya.


Setelah dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian bersama temannya  di daerah Ubud tepatnya di Counter Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.


Mendengar keterangan terduga pelaku seperti tersebut unit opsnal langsung membawa 2 orang terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Polisi Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.


"Para pelaku ini adalah pasangan kekasih, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya. Kedua pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.***