WNA Australia Aniaya Sopir Parawisata di Kuta, Begini Kronologinya

.

WNA Australia Aniaya Sopir Parawisata di Kuta, Begini Kronologinya

Redaksi
Sabtu, 27 April 2024


Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan WNA asal Australia karena kasus penganiayaan terhadap sopir pariwisata, sabtu 27/4/2024.

Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial, namun berdasarkan Laporan Polisi korban nomor : LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLSEK KUTA.

Unit Reskrim Polsek Kuta kerja cepat melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku.

Identitas Korban An. PA, laki2 45 tahun, pekerjaan sopir pariwisata, asal Desa Kalisada Seririt Buleleng.

Sedangkan Pelaku WNA asal Australia An. MJF, laki2 25 tahun.

Kronologi kejadian : Berawal pada hari minggu 21 April 2024, di area sentral parkir kuta, sekitar pukul 22.05 Wita, Korban sedang mengendarai mobil dan melihat ada keributan antara sesama WNA dan menghalangi mobil korban dan Pelaku tiba-tiba memukul mobil Korban dan menyuruh turun, Kornan kemudian turun dan menanyakan maksud tujuan Pelaku, namun Pelaku malah memukul Korban pada bagian kepala sekitar 5 kali, hingga Korban mengalami luka pada muka, bahu kiri, punggung dan leher dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpin Ipda Putu Santhi Adnyana S.H., melakukan pengecekan TKP dan mengecek CCTV maupun Vidio di Medsos, hingga berhasil mengenali ciri-ciri Pelaku dan mendapat informasi bahwa Pelaku berada di bandara Internasional Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya yakni Australia. 

Kemudian tim Opsnal Polsek Kuta berkoordinasi dengan AVSEC dan Imigrasi, hingga Pelaku nerhasil di amankan dan dibawa kepolsek kuta guna penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol dan telah memukul korban serta mobilnya.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar dan tentu akan di proses dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. ucap KBP Jansen. (*)